
Pekanbaru (RiauNews.com) – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI resmi menghapus poin batasan usia sebagai syarat dalam proses perekrutan tenaga kerja yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025.
Namun demikian, untuk sejumlah posisi yang menuntut keahlian khusus yang berkaitan dengan usia, masih tetap boleh diterapkan. Lainnya, larangan diskriminasi terhadap kalangan difabel juga diberlakukan.
Menurut Gubernur Riau Abdul Wahid, Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ini, sangat baik dan dampaknya akan menumbuhkan peningkatan angka harapan hidup lebih tinggi bagi masyarkaat Indonesia.
Untuk penerapannya, Pemprov Riau akan mempelajari SE tersebut dan saat ini belum ada langkah kebijakan yang diambil untuk level provinsi.
“Saya baca dulu agar tahun kebijakan seperti apa yang harus diambil,” ujar Abdul Wahid di Pekanbaru, Senin (02/06/2025).