Kepolisian Malaka susun pengajuan larangan penjualan vape

Ilustrasi: RiauNews.com

Malaka (RiauNews.com) – Dianggap dapat dijadikan media penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, Kepolisian Malaka usulkan kepada Kerajaan larangan penjualan rokok elektrik jenis vape.

Kepala Kepolisian Malaka Datuk Dzukhairi Muhktar mengatakan pertimbangan pelarangan peredaran vape, disamping meningkatnya penggunaan di kalangan remaja dan orang dewasa, juga terdapat fakta dari beberapa penangkapan bahwa cairan vape memiliki unsur narkoba sintetis, termasuk Ketamine.

“Usulan kami masih dalam proses persiapan dan usulan tersebut akan diajukan dalam waktu dekat,” ujar Dzulkhairi dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Malaka, Selasa (27/05/2025).

Seperti dilansir Kantor Berita Bernama, Langkah tersebut diambil karena Kepolsian Malaka perduli terhadap implikasi di masyarakat termasuk dampak yang ditimbulkan bagi kesehatan, terutama pada remaja yang terpapar narkoba.

Ungkap Dzulkhairi, usulan tersebut juga akan menguji beberapa aspek termasuk efek samping terhadap penggunaan di kalangan pelajar untuk dijadikan alasan terbaik pelarangan peredaran rokok elektrik jenis vape.

Hal lain yang menjadi pertimbangan  adalah dampak ekonomi pada masyarakat jika penghentian  dilakukan secara mendadak. Dalam hal ini segala sesuatu terkait usulan akan didiskusikan dan dipaparkan kepada Badan Anti Narkoba Nasional Malaysia (AADK).

Dzulkhairi menegaskan bahwa usulan pihaknya  sudah senada  dengan rekomendasi dari Wakil Inspektur Jenderal Polisi Datuk Seri Ayob Khan Pitchay bulan lalu.

Ayob Khan menyatakan lebih jauh bahwa beberapa Negara Bagian Kerajaan juga telah mengambil langkah bersama untuk menghentikan peredaran dan perdagangan vape sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.