Anggota DPR Dorong Pihak Loloskan Izin Tambang di Raja Ampat Diinvestigasi

Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan

Jakarta (Riaunews.com) – Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan meminta pihak pemberi izin tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya diinvestigasi. Menurutnya, praktik pertambangan tersebut membahayakan ketahanan ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal.

“Ini bukan hanya soal perusahaan tambang. Kami minta pihak-pihak yang meloloskan izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi UU harus diinvestigasi. Ini pelanggaran terbuka terhadap UU No. 1 Tahun 2014 dan bentuk nyata pengabaian terhadap kepentingan rakyat,” kata Daniel Johan, Selasa (10/6/2025).

Daniel juga menyoroti aktivitas tambang nikel yang dilaporkan telah merusak lingkungan. Dia menyinggung laporan tentang 500 hektare hutan dan vegetasi alami yang dibabat untuk aktivitas tambang di tiga pulau kecil di Raja Ampat.

“Masyarakat Raja Ampat itu bukan hanya pelindung alam, mereka juga pelaku utama ekowisata. Burung cenderawasih, pari manta, terumbu karang, semua itu jadi tulang punggung ekonomi rakyat, bukan sekadar objek konservasi. Lalu datang tambang dengan dalih hilirisasi, yang justru mendiskreditkan ekosistem dan kehidupan lokal,” imbuhnya.

Dia mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin tambang empat perusahaan. Ia menyebut suara penolakan rakyat terhadap tambang di Raja Ampat didengar pemerintah.

“Terlalu besar nilainya untuk indonesia dan dunia bila geopark ini musnah, mungkin dengan keuntungan tambang yang didapat kita tidak sanggup membangun kembali geopark dengan keindahan dan kekayaan sumber daya hayati seperti saat ini, terima kasih Presiden Prabowo yang sudah mendengar suara hati rakyat dan mewujudkannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Daniel menyebut negara harus mementingkan masyarakat adat dan masyarakat lokal bukan justru investasi yang pada akhirnya merusak alam.

“Sebagaimana Menteri ESDM Pak Bahlil izin tambang terbit sebelum menjabat, ini kesempatan buat menteri ESDM untuk mencabut IUP, menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan. Kita minta kepada menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen bukan melakukan pembekuan sementara,” tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat itu kini dicabut.

Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah:

1. PT Anugerah Surya Pratama
2. PT Nurham
3. PT Mulia Raymond Perkasa
4. PT Kawei Sejahtera Mining

Sumber: Detik.com