Kemenhaj Riau Periksa Travel Umrah di Bandara SSK II Pekanbaru, Travel Tak Berizin Ikut Diperiksa

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Provinsi Riau memperketat pengawasan keberangkatan jemaah umrah di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelenggara perjalanan memenuhi ketentuan dan melindungi jemaah dari potensi permasalahan selama perjalanan ibadah ke Tanah Suci.

Dalam peninjauan tersebut, tim pengawasan yang dipimpin Zelvi Fernando selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhaj Riau memeriksa sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Pemeriksaan mencakup PPIU yang berkantor pusat di Riau, PPIU yang memiliki kantor cabang di Riau, biro perjalanan dari luar provinsi yang memberangkatkan jemaah dari Riau, hingga travel yang belum memiliki izin resmi sebagai PPIU.

Kemenhaj Periksa Izin Travel hingga Dokumen Jemaah

Tim pengawasan memeriksa legalitas penyelenggara serta kelengkapan administrasi dan dokumen perjalanan jemaah. Aspek pemeriksaan meliputi data dan izin PPIU, kesesuaian atribut dengan perizinan, serta kelengkapan data pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

Petugas juga memeriksa visa umrah, boarding pass keberangkatan dan kepulangan, bukti vaksinasi, masa berlaku paspor, ketersediaan obat-obatan generik, serta dokumen asuransi atas nama seluruh jemaah yang diberangkatkan.

Kepala Kanwil Kemenhaj Riau, Defizon, menegaskan pengawasan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan jemaah memperoleh layanan sesuai ketentuan dan meminimalkan risiko permasalahan dalam perjalanan ibadah.

“Pemerintah hadir untuk memastikan setiap jemaah umrah berangkat melalui penyelenggara yang memiliki izin resmi, dengan dokumen perjalanan yang lengkap dan sesuai prosedur. Kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat agar jemaah dapat berangkat dengan aman, menjalankan ibadah dengan tenang, dan kembali ke tanah air sesuai rencana,” tegas Defizon.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga pada kesesuaian antara legalitas penyelenggara, data jemaah, dan kesiapan layanan perjalanan yang menjadi tanggung jawab biro perjalanan.

Langkah tersebut penting untuk mengantisipasi potensi kegagalan keberangkatan, ketidakjelasan jadwal perjalanan, hingga kendala pemulangan jemaah.

Masyarakat Diminta Pastikan Travel Memiliki Izin Resmi

Defizon mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum memilih biro perjalanan umrah. Calon jemaah diminta memastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi sebagai PPIU serta memberikan informasi yang jelas mengenai jadwal keberangkatan, tiket pesawat, visa, akomodasi, asuransi, dan kepulangan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran perjalanan umrah yang tidak jelas legalitas maupun kepastian layanannya. Pastikan travel memiliki izin resmi dan seluruh hak jemaah dijelaskan sejak awal. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kurangnya informasi atau memilih penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan,” tambahnya.

Kanwil Kemenhaj Riau berkomitmen memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah, termasuk melalui pemeriksaan langsung di bandara. Upaya ini diharapkan meningkatkan kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah.

Melalui pengawasan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang aman, tertib, transparan, serta berorientasi pada perlindungan jemaah.