Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Sekolah di Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ

Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik PAUD/TK, SD, dan SMP sederajat, baik negeri maupun swasta. Kebijakan tersebut berlaku selama dua hari, 6-7 Oktober 2026, menyusul kualitas udara yang masuk kategori sangat tidak sehat.

Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan kondisi kualitas udara pada Senin (5/10/2026).

“Memperhatikan hasil pemantauan ISPU, kondisi pada hari Senin, 5 Oktober 2026 kualitas udara terpantau pada kategori sangat tidak sehat,” kata Jamal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3348/2026. Disdik menetapkan kegiatan PJJ atau daring kembali dilaksanakan selama dua hari, yakni Selasa-Rabu (6-7/10/2026).

PJJ Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta

Jamal mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD sederajat hingga SMP sederajat di Kota Pekanbaru.

“Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring kembali dilaksanakan selama 2 (dua) hari, Selasa s.d Rabu tanggal 06-07 Oktober 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Sementara itu, sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya diimbau menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara.

“Memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik,” ujar Jamal.

Sekolah Terkendala Internet Gunakan Modul dan Tugas

Bagi sekolah yang terkendala akses listrik maupun jaringan internet, pembelajaran tetap dilaksanakan melalui modul pembelajaran dan penugasan berbasis rumah.

Disdik Pekanbaru meminta seluruh sekolah melaksanakan ketentuan tersebut sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kualitas udara masih berada pada kategori sangat tidak sehat.

Kebijakan PJJ tersebut akan berlangsung selama dua hari dan selanjutnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru.