Polda Riau Perkuat Gerakan Bersama Tangani Karhutla Melalui Riau Cerah Presisi

Daerah14 Dilihat

RIAU NEWS.COM  – Kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Provinsi Riau masih menjadi perhatian serius.

 

Untuk Menjaga Riau tetap cerah bukan semata tentang memadamkan api ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi.

 

Lebih jauh, upaya itu dimulai dari data yang ada untuk mencegah api, melalui kolaborasi untuk merawat lingkungan dan dengan aksi nyata dilakukan penghijauan kembali.

 

Semangat tersebut terangkum dalam gerakan “Riau Cerah Presisi”, sebuah konsep yang mengedepankan tiga langkah utama: cegah, rawat, dan hijaukan.

 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, mengatakan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” ujar Akmadi, Kamis, 17 September 2026.

 

Menurutnya, pencegahan menjadi pintu pertama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama mengenai dampak pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat meluas dan secara langsung mengganggu kehidupan.

 

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan menambahkan, ketika kebakaran terjadi, penegakan hukum tetap menjadi bagian penting.

 

Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama jajaran kewilayahan terus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

Data penanganan perkara periode Januari hingga September 2026 mencatat 58 perkara karhutla dengan 61 tersangka, dengan luas lahan terdampak mencapai sekitar 3.387,73 hektare.

 

Perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah Polres di Riau.

 

“Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut,”tegas Ade Kuncoro.

 

Menurut Ade, pendekatan itu dilakukan melalui scientific crime investigation, dengan mengedepankan hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya.

 

Dalam proses penyidikan, status lahan ditempatkan sebagai salah satu pintu masuk untuk mengungkap perkara secara utuh. Penyidik juga dapat menerapkan ketentuan hukum lainnya sesuai fakta yang ditemukan, termasuk penerapan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maupun ketentuan mengenai kehutanan apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan. (**).