Media Startup Terancam? SMSI Riau Desak Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Baru Pelaporan Perusahaan

Pekanbaru10 Dilihat

Pekanbaru (Outsiders) – Kewajiban pelaporan tahunan Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menuai perhatian kalangan perusahaan pers. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau menilai implementasi aturan tersebut berpotensi menjadi beban baru bagi media startup karena diperkirakan membutuhkan biaya jasa notaris hingga sekitar Rp6 juta setiap tahun.

Ketua SMSI Provinsi Riau, Luna Agustin, mengatakan mayoritas perusahaan media siber di daerah masih beroperasi dengan skala usaha yang setara dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam kondisi industri media yang masih menghadapi tekanan ekonomi, tambahan kewajiban administratif tersebut dinilai dapat menghambat keberlangsungan usaha media lokal.

“Media startup saat ini sedang menghadapi tantangan besar, mulai dari penurunan pendapatan iklan, persaingan dengan platform digital global, hingga meningkatnya biaya operasional. Jangan sampai regulasi baru justru semakin menjepit ruang gerak media lokal,” ujar Luna di Pekanbaru, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 perlu dievaluasi agar implementasinya tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi perusahaan pers daerah. Pemerintah diharapkan mempertimbangkan kondisi riil industri media siber yang masih berkembang dan memiliki keterbatasan sumber daya.

Luna menilai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, kemudahan berusaha, serta pemberdayaan UMKM semestinya juga tercermin dalam kebijakan yang menyentuh industri pers.

“Media startup merupakan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang harus diberi ruang tumbuh. Kehadiran mereka bukan hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga menghadirkan informasi yang berkualitas hingga ke daerah,” katanya.

SMSI Riau menegaskan media startup memiliki peran strategis dalam menjaga keberagaman informasi, memperkuat demokrasi, sekaligus menjadi wadah berkembangnya jurnalisme lokal. Namun di tengah perubahan ekosistem digital dan dominasi platform global, media siber berskala kecil justru menghadapi tekanan yang semakin berat.

“Media startup membutuhkan ruang tumbuh yang sehat. Jangan sampai kebijakan yang ada justru membuat media lokal semakin sulit berkembang,” tegas Luna.

Karena itu, SMSI Provinsi Riau meminta Kementerian Hukum membuka ruang dialog dengan organisasi perusahaan pers serta pelaku industri media sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh. Dialog dinilai penting agar tujuan menciptakan tertib administrasi perusahaan tetap tercapai tanpa menghambat keberlangsungan media startup dan perusahaan pers daerah.

Selain itu, SMSI Riau mendorong pemerintah menyusun kebijakan yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan pers berskala kecil. Dengan demikian, kepastian hukum dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan industri media nasional.

Luna menambahkan, media startup tidak hanya berfungsi sebagai pelaku usaha, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menyediakan informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya bagi masyarakat hingga ke pelosok daerah.

“Harapan kami, pemerintahan Presiden Prabowo mampu menciptakan iklim usaha media yang lebih sehat, sehingga media startup dapat tumbuh, mandiri, dan terus memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa,” tutup Luna Agustin.