Pekanbaru (RiauNews.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau menggelar Rapat Pendampingan Penyusunan Dokumen Deskripsi dan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Beras Penyalaian Cekau Pelalawan, Senin (27/10).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dari ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono.
Rapat diikuti oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), perwakilan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG), serta tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Riau.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis Kanwil Kemenkumham Riau dalam mengawal produk unggulan daerah agar memperoleh perlindungan hukum melalui skema Indikasi Geografis. Fokus pembahasan mencakup finalisasi dokumen deskripsi, penegasan karakteristik khas Beras Penyalaian Cekau Pelalawan yang dipengaruhi faktor geografis dan metode budidaya tradisional, serta persiapan menuju pemeriksaan substantif oleh DJKI.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan bahwa perlindungan Indikasi Geografis berperan penting dalam meningkatkan nilai ekonomi daerah. Ia menegaskan, Beras Penyalaian Cekau Pelalawan memiliki keunikan dan kualitas khas yang perlu diakui secara hukum.
“Indikasi Geografis adalah aset ekonomi daerah yang harus dilindungi. Kanwil Kemenkumham Riau berkomitmen penuh mengawal proses pendaftaran ini hingga selesai agar hak-hak masyarakat Pelalawan terlindungi dan produk unggulan Riau mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Rudy Hendra Pakpahan.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Kanwil Kemenkumham Riau terus memperkuat peran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis perlindungan Kekayaan Intelektual komunal.
