OJK Resmi Beri Izin Operasional Bank Syariah Nasional (BSN) sebagai Bank Umum Syariah Baru

Jakarta (Riaunews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin operasional kepada Bank Syariah Nasional (BSN) sebagai Bank Umum Syariah (BUS) baru. Keputusan ini tertuang dalam surat OJK bertanggal 24 September 2025, sebagai tindak lanjut hasil pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN yang terintegrasi dengan PT Bank Victoria Syariah (BVIS).

Corporate Secretary BSN, Dody Agoeng, menegaskan izin tersebut menjadi momentum bersejarah, bukan hanya bagi BTN dan BSN, tetapi juga bagi masyarakat dan industri keuangan. Ia menekankan BSN hadir untuk melengkapi ekosistem perbankan syariah di Indonesia dengan pilihan layanan yang lebih luas.

“Kehadiran BSN diharapkan mampu memperkuat inklusi keuangan syariah. Kami tidak hadir untuk bersaing dengan bank syariah lain, melainkan melengkapi ekosistem yang sudah ada,” kata Dody di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

BSN menyatakan siap memperkenalkan identitas baru melalui berbagai produk dan layanan syariah yang kompetitif. Dengan total aset UUS BTN yang mencapai Rp65,56 triliun per Juni 2025, BSN diproyeksikan menempati posisi sebagai bank syariah terbesar kedua di Indonesia dari sisi aset.

Dody juga menjelaskan BSN dan BTN akan menyelenggarakan RUPSLB pada November 2025 untuk menyelesaikan proses pemisahan UUS BTN, termasuk pengalihan hak dan kewajiban kepada BSN. Setelah itu, tahap akhir berupa penandatanganan akta pemisahan dan persetujuan dari Bank Indonesia ditargetkan rampung pada Desember 2025.

BSN menegaskan komitmennya menjalankan operasional secara prudent dengan tata kelola yang baik. Seluruh layanan tetap berjalan normal selama masa transisi, sementara nasabah UUS BTN dan BVIS tetap bisa bertransaksi tanpa gangguan. BSN juga memastikan akan memberikan informasi resmi terkait perubahan layanan secara langsung kepada nasabah.