Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi Mulai 1 Juli

Utama987 Dilihat
Ilustrasi SPBU Pertamina

PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai Senin, 1 Juli 2025. Penyesuaian harga ini berlaku secara nasional, termasuk di wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dilansir dari situs resmi Pertamina yang diperbarui pada Senin malam (30/6), harga Pertamax (RON 92) di Jakarta naik dari Rp12.100 menjadi Rp12.500 per liter. Kenaikan serupa terjadi pada hampir seluruh jenis BBM non subsidi lainnya.

Pertamax Turbo kini dibanderol Rp13.500 per liter, naik dari sebelumnya Rp13.050. Sementara Pertamax Green naik dari Rp12.800 menjadi Rp13.250 per liter.

Kenaikan juga berlaku untuk produk diesel non subsidi. Dexlite naik dari Rp12.740 menjadi Rp13.320 per liter, sedangkan Pertamina Dex kini dijual seharga Rp13.650 per liter, dari sebelumnya Rp13.200.

Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang formula perhitungan harga dasar BBM jenis bensin dan solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Berikut adalah daftar harga BBM Pertamina di wilayah DKI Jakarta per 1 Juli 2025:

  • Pertamax (RON 92): Rp12.500/liter

  • Pertamax Turbo: Rp13.500/liter

  • Pertamax Green: Rp13.250/liter

  • Dexlite: Rp13.320/liter

  • Pertamina Dex: Rp13.650/liter

  • Pertamax di Pertashop: Rp12.400/liter

Kenaikan harga ini dilakukan secara berkala sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika harga minyak mentah global dan faktor-faktor biaya distribusi serta produksi.