Jumat, 29 Maret 2024

Jenis usaha ini wajib kantongi NKV

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Usaha ayam petelur termasuk salah satu bentuk usaha yang wajib miliki NKV.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian, Zulkifli menjabarkan beberapa kategori jenis usaha yang wajib mempunyai Nomor Kontrol Veteriner (NKV), disampaikan saat Video Conference (Vidcon) bersama Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie beserta Sekretaris Daerah seluruh provinsi di Indonesia.

“Ada enam kategori jenis usaha yang wajib mempunyai NKV ini,” ucapnya saat Vidcon, yang dipantau berlangsung di Ruang Riau Command Center (RCC) pada Rabu, (10/6/2020).

Baca: Terlalu, 63 ton daging babi ‘disulap’ jadi daging sapi laris dijual di Bandung

Enam kategori jenis usaha yang wajib mempunyai NKV diantaranya yang pertama jenis usaha rumah peternakan hewan. Kedua, budidaya seperti unggas petelur dan sapi perah. Ketiga, distribusi seperti cold storage, kios daging, ritel, pengumpulan, pengemasan, pelabelan telur konsumsi dan penampungan susu.

“Kemudian jenis usaha yang keempat Sarang Burung Walet (SBW). Kelima, pengelolaan produk pangan asal hewan seperti daging, susu, telur, madu dan produk pangan lainnya,” jelasnya.

Baca: Menurut Mendag hanya bawang merah dan gula pasir yang mahal

Terakhir, Zulkifli menuturkan jenis usaha yang terakhir adalah pengolahan hewan non-pangan seperti tas, sepatu, dompet, dan produk – produk non pangan lainnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *