|
Sekko : Pemko Tidak Bertanggung Jawab Terhadap Hutang KTDP
Penafsiran Investasi KTDP
|
|
5 Februari 2010 - 21.11 WIB Pekanbaru (RiauNews). Rencana penafsiran nilai investasi PT Karsa Tirta Darma Pengada (KTDP) selaku investor di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak yang akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) mengalami kendala karena masih banyak dokumen miliki KTDP tidak lengkap.
Dalam pengumpulan data administrasi, banyak dokumen KTDP tidak ditemukan sehingga agak memperlambat proses pengerjaan, misalnya dokumen proyek penggantian pipa jaringan air minum, semestinya harus ada dokumen lelang sesuai RKAP.
"Kalau ada lelang, tentu ada panitia lelangnya, setelah itu kontrak. Kalau ada kontrak, tentu banyak jugu dokumennya, seperti laporan pekerja harian, mingguan dan bulanan. Kalau dibayar, tentu ada berkas bayarannya. Jadi semua syarat seperti itu kosong dan banyak tidak diketemukan,” ucap Sekretaris Kota Pekanbaru Yusman Amin kepada RiauNews, Jumat (05/02/2010).
Penafsiran yang akan dilakukan BPK terkait keinginan KTDP menarik investasi mereka dari PDAM setelah tahun lalu diberikan tiga opsi kerja oleh Pemko Pekanbaru baru sebagai pemilik PDAM Tirta Siak
Pemko menawarkan tiga opsi karena PDAM Tirta Siak dinilai kurang berkembang, apalagi sepanjang 2009, perusahaan tersebut banyak mengalami konflik internal yang diduga juga berpengaruh kepada kinerja perusahaan.
Dalam keteranganya, Yusman mengatakan BPKP akan bekerja selama 30 hari kalender dan awal bulan Maret mendatangkan sudah selesai bekerja. “Tadi kita rapat dengan tim teknis karena Walikota sudah menunjuk tim pendamping BPKP dalam menilai investasi tersebut,” imbuhnya
Disinggung tetang hutang Pemko kepada KTDP, Yusman membantah kalau Pemko tidak berhutang kepada perusahaan mitra PDAM tersebut. “Disini yang berutang itu PDAM bukan Pemko, sudah berapa kali kita jelsakan ke KTDP. Ini perusahaan, jadi yang berutang itu PDAM. Intinya kapan PDAM bisa bayar, itu tergantung sehat atau tidaknya perusahaan tersebut. kalau PDAM tidak sehat, dari mana dia akan bayar?,” tambah Yusman mengakhiri. (yanti)
© Riaunews.com Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.
Mengambil, mengutip, memperbanyak dan atau mempublikasi ulang seluruh tulisan yang terdapat di situs ini, HARUS mencantumkan sumbernya : RiauNews.com. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, bilamana cukup bukti akan kami tuntut sesuai undang-undang yang berlaku.
Berita Politik & Pemerintahan Lainnya
 
|
|
|
|
|
 |
Oleh: Irwan E Siregar
Boleh jadi sebentar lagi KPK akan berganti nama menjadi KPKR atau Komisi Pemberantasan Korupsi Riau. ....
|
|
|