|
Pemko Bentuk Tim Terpadu Atasi Terminal Bayangan
|
|
4 Februari 2010 - 19.30 WIB Pekanbaru(RiauNews). Terminal bayangan yang berada di sepanjang jalan Kharuddin Nasution, Imam Munanda dan Simpang Garuda Sakti Panam terkesan semrawut dan selalu menimbulkan kemacetan. Mengatasi persoalan tersebut, Kamis (04/02/2010), bertempat di kantor Walikota, instansi terkait melaksanakan rapat bersama Walikota Pekanbaru membetuk tim terpadu.
Ditemui RiauNews usai rapat, Walikota Pekanbaru Herman Abdulah mengatakan pihaknya bersama instansi, yaitu Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi, Sat Lantas Poltabes Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau serta Komisi IV DPRD Pekanbaru, akan melaksanakan penertiban dengan prioritas di simpang Garuda Sakti Panam.
“Simpang Garuda Sakti Panam merupakan pusat terminal liar, makanya perlu ditertibkan terlebih dahulu, setelah stabil, baru dilanjutkan ke tempat lain seperti Harapan Raya dan Simpang Bingung,” ucap Herman
Disinggung kendaraan plat hitam yang juga menarik penumpang, Herman mengatakan tim terpadu yang dibentuk akan mengevaluasinya. ”Kita akan tertibkan, mana yang boleh, mana yang tidak, sehingga nantinya akan sama persepsi anatara Satlantas dan Perhubungan. Nantinya akan dilihat, mobil tersebut apakah kendaraan rental atau sewaan, kalau memang plat hitam yang kerjanya mengangkat dan menurunkan penumpang harus kita plat kuningkan,” imbuhnya.
Dalam rapat juga disepakati membuat pos terpadu yang permanen dan akan segera ditentukan tempatnya. “Dalam tahun ini Pemko menganggarkan pelebaran jalan di Panam hingga berbatas kota dengan Kabupaten Kampar, jadi diantara daerah tersebut akan dibuat pos terpadu permanen yang mengontrol keberadaan lalulintas, termasuk memantau terminal bayangan,” ujar Herman. (yanti)
© Riaunews.com Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.
Mengambil, mengutip, memperbanyak dan atau mempublikasi ulang seluruh tulisan yang terdapat di situs ini, HARUS mencantumkan sumbernya : RiauNews.com. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, bilamana cukup bukti akan kami tuntut sesuai undang-undang yang berlaku.
Berita Politik & Pemerintahan Lainnya
 
|
|
|
|
|
 |
Oleh: Irwan E Siregar
Boleh jadi sebentar lagi KPK akan berganti nama menjadi KPKR atau Komisi Pemberantasan Korupsi Riau. ....
|
|
|